|
KAJIAN ZAKAT MAL DALAM KITAB SALAF Ada 3 macam (objek) : Pertama, zakat pendapatan dari hasil Pertanian Pangan, misalnya kurma, anggur dan gandum. Nisabnya 5 wasak, kurang lebih 650 kg yang sudah kering, sedang zakatnya 10 % bila tanpa pengairan (pengairan tanpa mengeluarkan ongkos) dan 5 % bagi tanaman yang dialiri (pengeluaran yang mengeluarkan ongkos) |
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
FATWA WAKAF UANG Pada April 2002 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan membolehkan wakaf uang. Wakaf uang adalah sesuatu yang memiliki nilai yang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat. Dengan batasan nilainya tidak berkurang dan nilainya tetap bias dipertahankan nilai bendanya. Dalam hal ini tidak ada batas minimal dan maksimal nilai yang diwakafkan. Yang terpenting uang yang diwakafkan milik sendiri (wakif) dan didapatkan dari jalan yang halal. Wakaf uang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004. yang melahirkan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Beberapa prinsip wakaf uang adalah sebagai berikut : |
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Berpetualang ke Kalimantan Tentu bukan perkara mudah, membawa 90 (sembilan puluh) siswa-siswi dan ustadz-ustadzah SMP SIBI BIAS dan SMP SIBI Ittihadul Muwahiddin ke Kalimantan, namun tetap panitia konsisten untuk mengadakannya, berpetualang ke Kalimantan. “Cuman ke Bali?”, sapa Edo kepada temannya di SMP Favorit yang tahun ini merencanakan Study Tour “Rutin” bagi anak-anak sekolahan.
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Maqoosidul Ilmi Keutamaan ilmu telah dipahami kaum muslimin, mulai dari yang awam hingga para faqih. Khususnya ilmu yang diwajibkan bagi setiap manusia akan Dienul Islam yang dibangun atas Aqidah, Syariat dan Akhlak. Sejak Nabi Adam hingga jaman Nabi Idris dipraktekkan Aqidah Shohihah. Semakin waktu berlalu terjadi alih generasi dari Nabi Idris hingga Nabi Nuh semakin menurun dan diwarnai kesyirikan. Ini menunjukkan adanya esensi yang sama bagi setiap ummat untuk menjaga kemurnian Aqidahnya tidak terkecuali Ummat Khataman Nabiyyin Rasulullah Muhammad SAW. |
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
|